Site icon Harian Kepri

Resmi Dikukuhkan Ansar, Pjs Kepala Daerah Boleh Lakukan Pengisian Pejabat

Gubernur Ansar Ahmad saat mengukuhkan tiga pejabat eselon II Pemprov Kepri sebagai Pjs Kepala Daerah, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad resmi mengukuhkan tiga pejabat eselon II Pemprov Kepri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah di tiga kabupaten/kota, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024).

Ketiga pejabat yang dikukuhkan tersebut yakni, Kepala DPKP Kepri, Said Nursyahdu sebagai Pjs Bupati Lingga, Kepala DP2KH Kepri, Rika Azmi sebagai Pjs Bupati Natuna, dan Kadisdik Kepri, Andi Agung sebagai Pjs Wali Kota Batam.

Berdasarkan salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3801 tahun 2024 tentang penunjukan Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota pada Provinsi Kepri tertanggal 19 September 2024.

Mendagri Tito Karnavian memberikan sejumlah tugas dan wewenang kepada para Pjs tersebut. Seperti, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali kota serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, Pjs Kepala Daerah juga mempunyai tugas serta wewenang untuk melakukan pembahasan ranperda, dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Termasuk melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Tito dalam SK tersebut yang dilansir, Selasa (24/9/2024).

Selain itu, selama menjabat sebagai Pjs Kepala Daerah, para pejabat tersebut juga bertanggung jawab untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Mendagri.

Tito menguraikan, laporan tersebut, terdiri dari kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada, gambaran umum netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye pilkada, langkah-langkah kebijakan strategis dan kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti kampanye.

“Laporan tersebut diserahkan setelah selesai melaksanakan tugas dan kewenangan yakni pada saat bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota selesai menjalani cuti,” tegas Tito dalam SK tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, ketiga pejabat eselon II tersebut akan mulai menjabat sebagai Pjs kepala daerah, setelah bupati maupun wali kota definitif di Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kota Batam menjalani masa cuti kampanye Pilkada Serentak 2024.

“Mereka akan bertugas selama 60 hari,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (23/9/2024).(kar)

Exit mobile version