TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Kota Tanjungpinng, Yuniarni Pustoko Weni resmi melantik Nasrul dari PKS sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (10/3/2021) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.
Nasrul dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Almarhum Muhammad Arif yang meninggal dunia pada 1 Januari 2021 lalu.
Pelantikan Nasrul dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Gubernur Kepri yang diwakili Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri Juramadi Esram.
“Keputusan Gubernur tersebut telah terbit pada 22 Februari 2021 lalu yang ditandatangani Penjabat Gubernur Kepri Suhajar Diantoro. Maka atas dasar SK tersebut maka pelantikan ini dilaksanakan,” ungkap Yuniari Pustoko Weni saat memipin Rapat Paripurna PAW.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Tanjungpinang, Ismiyati mengatakan, di dalam DPRD Kota Tanjungpinang, Nasrul akan menjadi anggota Komisi III.
“Dulu almarhum Arif komisi II, jadi saya menggantikanya ke komisi II, pak Nasrul ke komisi III menggantikan saya,” katanya Ismiyati yang juga anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini.
Dengan sudah dilantiknya Nasrul, ia berharap kekuatan tim DPRD Kota Tanjungpinang bisa menjadi utuh lagi.
“Sehingga bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” tukasnya.(zul)