Site icon Harian Kepri

Resmi Diputuskan, Pemprov Kepri Larang Mudik Lokal Idul Fitri 1442 Hijriah

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memberikan keterangan terkait pembatalan mudik lokal di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri, resmi membatalkan kebijakan mudik lokal atau antar kabupaten/kota selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021).

“Dalam rapat tadi kita mempertegas bahwa tidak ada kegiatan mudik lebaran, tapi ada pengecualian yang kita tetapkan,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Adapun pengecualian yang dimaksud yakni, untuk mengunjungi keluarga yang sakit, atau meninggal dunia di kampung halaman selama libur Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, para ASN atau pegawai swasta yang sedang melakukan perjalanan dinas.

“Itu pun harus dilengkapi dengan surat tugas bagi ASN dan pegawai swasta serta surat keterangan dari RT dan RW bagi masyarakat biasa,” jelasnya.

Serta lanjutnya, para pelaku perjalanan selama Idul Fitri 1442 Hijriah itu juga diwajibkan melampirkan surat tes PCR ataupun GeNose.

Ansar melanjutkan, untuk mengantisipasi lonjakan mudik lebaran, maka Pemprov Kepri akan menempatkan Satgas Covid-19 di seluruh pelabuhan domestik yang ada di wilayah Provinsi Kepri.

“Jadi intinya masyarakat tidak dibenarkan mudik lebaran. Karena secara nasional satu bahasa tidak ada mudik lebaran,” tegasnya.

Sebagaiman diketahui, Pemprov Kepri belum lama ini mengeluarkan kebijakan memperbolehkan mudik lokal selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Gubernur Kepri pun menerbitkan edaran nomor 454/SET-STC19/IV/2021. Dalam salah satu poin edaran itu disebutkan, setiap pelaku perjalanan yang menempuh jarak 4 jam wajib melampirkan tes PCR, antigen, ataupun GeNose.

Namun belakangan, Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah menyampaikan, jika edaran itu akan direvisi, yakni dengan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan antarwilayah di Provinsi Kepri melampirkan tes PCR, antigen, atau GeNose.

“Jadi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti semua pelaku perjalanan diwilayah Kepri kita minta memakai (melakukan tes) antigen atau GeNose,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (26/4/2021).(kar)

Surat Edaran Gubernur Kepri No. 460/SET-STC19/V/2021 tentang Peniadaan Mudik Prov. Kepri Tahun 2021

Exit mobile version