Site icon Harian Kepri

Resmi Disahkan DPRD dan Pemko, APBD 2025 Rp 1,03 Triliun

Pj Wali Kota Andri Rizal foto bersama dengan Ketua DPRD Agus Djurianto usai pengesahan APBD 2025-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemko Tanjungpinang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, sebesar Rp 1,03 triliun.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, pada Senin (25/11/2024) kemarin, di Senggarang.

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal menyampaikan, secara garis besar rinciannya, pendapatan daerah dalam APBD 2025 ditetapkan sekitar Rp 1,01 triliun. Kemudian belanja daerah sebesar Rp 1,03 triliun.

“Sedangkan untuk pembiayaan daerah adalah sekitar Rp 15,3 miliar,” ujarnya.

Menurut Andri Rizal, penyusunan APBD tahun anggaran 2025 mengalami rasionalisasi belanja, terutama untuk hal yang lebih prioritas dan menjadi program nasional presiden terpilih.

“Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan rasionalisasi belanja serta pengalihan belanja yang dianggap lebih prioritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengesahan APBD ini telah dilakukan melalui beberapa tahapan pembahasan dan perbaikan. Karena hal ini juga menyesuaikan sejumlah program nasional yang turut dijalankan di Tanjungpinang yang juga harus dianggarkan di daerah.(zul)

Exit mobile version