TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad angkat suara menanggapi aksi ujuk rasa yang dilakukan oleh buruh di Kota Batam yang menolak penetapan UMK tahun 2022.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menegaskan, terkait tuntutan buruh Kota Batam itu, Pemprov Kepri sudah menjelaskan kepada para buruh beberapa waktu lalu, jika penetapan UMP dan UMK tahun 2022 berdasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
“Itu yang jadi pegangan kita. Maka kita meneruskan usulan UMK dari Wali Kota Batam dan sudah kita tandatangani. Kabupaten/kota lainnya tidak ada yang mempersoalkan, karena mereka tahu bahwa hitungannya itu adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Selain itu lanjutnya, nilai UMK Kota Batam tahun 2022 bila dibandingkan dengan UMK daerah lain di Provinsi Kepri, nilainya menjadi yang paling tinggi. Karena di tahun 2022 UMK Batam sudah mencapai Rp 4.150 juta.
“Bila dibandingkan dengan tahun lalu UMK Batam juga naik 0,85 persen. Jadi UMK Batam itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UMK daerah lain di Kepri yang baru Rp 3.100 juta sampai Rp 3.050, mereka (Batam) sudah Rp 4.150 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan, terkait tuntutan lain para buruh yang meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dapat menerbitkan SK baru untuk UMK Batam 2021, karena berdasarkan hasil PTUN buruh menang.
Ansar menegaskan, Pemprov Kepri tidak akan menerbitkan SK baru sebagaimana yang diminta para buruh tersebut. Karena, kata dia, saat ini Pemprov Kepri juga tengah melakukan upaya kasasi banding atas hasil PTUN tersebut.
“Kita juga sudah tegaskan kepada mereka, apapun amar putusannya kita ikuti. Jadi hormati proses hukum, jangan pakai didesak-desak begitu. Semoga ini tidak ada skenario-skenario lain,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sejak Senin 6 Desember 2021, ribuan buruh di Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK Kota Batam tahun 2022.
Dari informasi yang diperoleh hariankepri.com, aksi unjuk rasa itu akan berlangsung selama lima hari yang akan dipusatkan di Kota Batam dan di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. (kar)