Site icon Harian Kepri

Respon Keluhan Warga, Komisi III Tinjau Tempat Limbah PLTU di Karimun

Jajaran Komisi III DPRD Kepri ketika meninjau tempat limbah milik PLTU Tanjung Balai Karimun, Senin (6/2/2023)-f/istimewa-setwan dprd kepri

KARIMUN (HAKA) – Jajaran Komisi III DPRD Kepri yang dipimpin Ketua Komisi Widiastadi Nugroho meninjau aktivitas pembuangan di tempat limbah FABA, milik PLTU Tanjung Balai Karimun, di Kabupaten Karimun, Senin (6/2/2023).

Widiastadi mengatakan, peninjauan tersebut sebagai respon dari informasi masyarakat, jika imbah batu bara yang dihasilkan oleh PLTU Tanjung Balai Karimun itu telah mencemari lingkungan sekitar.

“Kami ingin mengecek secara langsung, apakah limbah tersebut mencemari lingkungan di sekitarnya atau tidak,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut, pria yang akrab disapa Iik itu, material FABA yang merupakan limbah dari hasil sisa pembakaran di PLTU batu bara, tidak tergolong dalam limbah B3.

Namun, meskipun begitu pihak PLTU tetap harus memperhatikan tempat penyimpanannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Anggota Komisi III Surya Sardi menambahkan, selain kapasitas tempat penampungan, PLTU juga harus memperhatikan pengangkutan limbah, yang sesuai dengan standar keamanan.

“Yang mengangkut limbah ini harus diperhatikan dan diawasi benar-benar. Jangan sampai ada kebocoran dalam pengangkutannya,” tegasnya.

Anggota Komisi III Sugianto yang turut dalam peninjauan tersebut menanyakan terkait pemanfaatan limbah FABA sebagai bahan bangunan dan jalan.

“Ada efeknya tidak di lingkungan ketika FABA ini digunakan sebagai dasar jalan sebelum pengaspalan, atau ketika digunakan untuk paving blok dan campuran batako,” ujarnya.

Anggota Komisi III Yusuf yang juga turut dalam peninjauan tersebut menekankan semestinya ada evaluasi yang dilakukan secara rutin dan berkala terkait limbah FABA.

“Tak hanya itu, ketika ada laporan terkait kebocoran limbah ini seharusnya langsung dilakukan evaluasi baik dari internal perusahaan maupun dinas terkait, agar kebocoran tersebut tidak meluas dan bisa segera diatasi,” bebernya.

Manager ULPLTU Tanjung Balai Karimun Syaifil Edli, pada kesempatan itu memaparkan, sesuai dengan ketentuan di PP Nomor 22 Tahun 2021 bahwa material FABA yang tidak tergolong limbah B3.

“Material FABA melalui pembakaran dengan temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon didalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, berdasarkan data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa, FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. (kar)

Exit mobile version