Site icon Harian Kepri

Retribusi Penagi Bisa Capai Rp 2 Miliar Per Tahun, Komisi III Soroti Kinerja Dishub Kepri

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Hadi Candra saat berdialog dengan Kadishub Natuna, Iskandar dan Kabid Perhubungan Laut, Raja Candra-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Anggota Komisi III DPRD Kepri, Hadi Candra, menyoroti keberadaan Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, yang belum juga dikelola secara maksimal oleh Dishub Kepri.

“Saya melihat, sampai saat ini dishub seolah melakukan penelantaran terhadap keberadaan pelabuhan Penagi,” ujarnya saat melakukan peninjauan peabuhan Penagi, Senin (27/7/2020).

Menurut Hadi, penelantaran tersebut dapat dilihat dari belum dibentuknya UPTD di Pelabuhan Penagi yang merupakan perpanjangan tangan Dishub Kepri. Akhirnya, retribusi dari sektor pelabuhan belum dapat dipungut.

“Menurut prediksi, potensi retribusi yang dapat di tarik di Pelabuhan Penagi saja bisa sampai Rp 2 miliar lebih per tahun,” sebutnya.

Hadi menyadari, pelimpahan kepemilikan aset, yang menjadi salah satu kendala, retribusi belum juga dapat ditarik.

Sementara itu Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Raja Candra mengatakan sejak dikeluarkannya UU Nomor 23 tahun 2014 kewenangan pengelolaan pelabuhan tidak lagi dimiliki oleh Kabupaten Kota.

“Sudah dialihkan ke provinsi,” ujarnya.

Menurut Candra hal ini mengakibatkan, pihak kabupaten tidak dapat lagi menarik retribusi di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi.

“Baik retribusi jasa tambat labuh, jasa bongkar barang dan kendaraan yang masuk ke pelabuhan,” tukasnya. (dan)

Exit mobile version