TANJUNGPINANG (HAKA) – Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN Kepri, alias guru honorer harus menelan pil pahit kekecewaan akibat janji Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, yang tidak terpenuhi.
Pasalnya, gaji mereka yang tertunda selama dua bulan, yang dan rencananya akan ditransfer Selasa (4/10/2022) hari ini, batal terealisasi.
Dari informasi yang diperoleh hariankepri.com, gaji PTK Non ASN Kepri tersebut belum dapat dicairkan karena BPKAD masih harus menunggu hasil review APBDP tahun 2022 dari Kemendagri.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Andi Agung ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar,” ucapnya singkat.
Ketika dimintai komentarnya terkait kekecewaan para PTK Non ASN yang batal menerima gaji pada hari ini. Agung, memilih tidak menjawabnya.
Ira (nama samaran) salah seorang PTK Non ASN Kepri mengaku kecewa setelah mengetahui, bahwa gajinya yang tertunggak batal dicairkan pada hari ini.
“Kecewa. Macam di-prank. Tapi apa boleh buat, kami tunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Andi Agung menyatakan, terhitung Selasa (4/10/2022) hari ini para PTK Non ASN Provinsi Kepri sudah menerima gaji mereka yang sempat tertunda.
“Ini APBDP sudah disahkan. Insya Allah, Selasa sudah masuk ke rekening mereka (PTK Non ASN) langsung dua bulan Agustus dan juga September,” katanya, yang ditemui usai rapat paripurna pengesahan APBD P Kepri tahun 2022, di Gedung DPRD Kepri, Jumat (30/9/2022).
Agung menjelaskan, adapun jumlah anggaran yang dialokasikan oleh pihaknya dalam APBD P 2022 untuk gaji PTK Non ASN tersebut yakni sekitar Rp 28 miliar.
“Anggaran itu untuk sampai Desember 2022,” jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini jumlah PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Kepri. PTK Non ASN itu sendiri terdiri dari guru dan pegawai tata usaha.
Adapun, jumlah insentif yang diterima para PTK Non ASN itu setiap bulannya sebesar Rp 2,4 juta. Selain insentif, Disdik Kepri juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para PTK Non ASN di Kepri.(kar)