ANAMBAS (HAKA)-Sebanyak 2.958 Tenaga Kerja Tidak Tetap (PTT) dan Honorer Pemeritah Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai April 2017 telah resmi dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Jefri Iswanto.
Ia mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas langkah yang diambil oleh pemerintah daerah, untuk memberikan rasa aman bagi pegawai yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas. Mereka telah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Per april 2017 maka secara resmi semua pegawai PTT dan Honorer Kabupaten Anambas telah terdaftar dan jika terjadi kecelakaa kerja serta meninggal dunia maka kami akan segera memberikan biaya pengobatan sampai sembuh serta santunan kepada ahli waris,” jelasnya.
Jefri menambahakan, bahwa untuk program jaminan kecelakaan kerja peserta akan mendapatkan manfaat, diantaranya, pegawai mengalami kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan menangung semua biaya pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis.
“Atau dengan kata lain unlimited, serta mendapatkan biaya transportasi untuk laut Rp 2 juta, udara Rp 2,5 juta dan darat Rp 1 juta,” bebernya.
Selain itu BPJS Ketenaga kerjaan memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja kepada pekerja, serta bagi tenaga kerja yang meninggal karena kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 12.000.000 untuk biasiswa 1 orang anak.
Untuk Jaminan Kematian, bagi peserta yang meninggal dunia biasa BPJS Ketenagakerjaan akan Memberikan santunan sebesar Rp 24.000.000 ditambah 12.000.000 untuk biasiswa 1 orang anak jika kepesertaanya lebih dari 5 tahun.
Selain Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjungpinang juga telah mendaftarakan semua pegawai Honorer Kepada program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.063 pegawai serta pegawai honorer provinsi Kepualuan Riau sebanyak 741 Pegawai.
Adapun Pemerintah daerah yang belum mendaftarakan PTT dan Honorernya ke Program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau Antara Lain Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna.
Jefri Iswanto berharap 3 kabupaten yang belum melindungi pegawainya pada program BPJS Ketenagakerjaan untuk segara mendaftarakan pegawainya.(fik)