Beranda Headline

Ribuan Warga Pinang Kena Tegur Tak Pakai Masker, Sanksi Berikutnya Bayar Denda

0
Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, hingga saat ini sudah lebih dari 1.000 orang yang kena sanksi, baik teguran lisan dan tertulis, yang tidak menggunakan masker.

“Artinya perwako tentang protokol kesehatan ini sudah mulai diterapkan,” ungkapnya, Senin (5/10/2020).

Teguh menambahkan, disiplin protokol kesehatan ini juga didukung oleh aplikasi yang dioperasikan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.

“Jadi, yang sudah kena teguran lisan (pertama) dan tertulis (kedua) itu sudah terekam di aplikasi, apabila kena lagi maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Namun, sampai saat ini, Teguh menyebutkan, belum ada masyarakat yang terkena sanksi adiministrasi sebesar Rp 50 ribu itu.

“Yang jelas Satpol PP dan TNI Polri rutin turun ke lapangan melakukan tindakan sesuai yang ada di perwako tersebut,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Dugaan Penggelapan Pajak di BPPRD, BTN Siap Hadapi Penyelidik Kejari
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini