TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, hingga saat ini sudah lebih dari 1.000 orang yang kena sanksi, baik teguran lisan dan tertulis, yang tidak menggunakan masker.
“Artinya perwako tentang protokol kesehatan ini sudah mulai diterapkan,” ungkapnya, Senin (5/10/2020).
Teguh menambahkan, disiplin protokol kesehatan ini juga didukung oleh aplikasi yang dioperasikan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.
“Jadi, yang sudah kena teguran lisan (pertama) dan tertulis (kedua) itu sudah terekam di aplikasi, apabila kena lagi maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Namun, sampai saat ini, Teguh menyebutkan, belum ada masyarakat yang terkena sanksi adiministrasi sebesar Rp 50 ribu itu.
“Yang jelas Satpol PP dan TNI Polri rutin turun ke lapangan melakukan tindakan sesuai yang ada di perwako tersebut,” tukasnya.(zul)