TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polsek Tanjungpinang Timur, menangkap pelaku pencurian saat usai menjual barang curiannya, di Kota Tanjungpinang, pada Jumat (11/11/2022).
“Pelaku yang diamankan adalah pria bernama Robby Kurniawan. Yang bersangkutan adalah warga Kota Tanjungpinang,” tutur Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (14/11/2022).
Apriadi mengatakan, barang curian yang dijual oleh pelaku Robby itu yakni, 2 unit laptop dan 3 tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg). Barang bukti itu adalah, hasil curian yang bersangkutan dengan cara membobol 2 unit rumah yang terletak, di Perumahan Geysha Gurindam 1.
“Kami hanya berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merek Acer, dan satu unit laptop merek HP,” jelasnya.
Atas perbuatan itu, menurut Apriadi, Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur menetapkan Roby sebagai tersangka tindak pidana pencurian pada pasal 363 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Apriadi menerangkan kronologi kejadiannya. Pada Kamis (10/11/2022), pemilik rumah Perumahan Geysha Blok B Nomor 16, merasa heran tabung gas di dalam rumah tidak ada.
Korban pun mengecek barang lain di dalam rumah. Ternyata, laptop HP juga ikut hilang. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 1,5 juta.
“Kemudian korban melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” tutur Apriadi.
Keesokan harinya, peristiwa itu membuat heboh warga perumahan. Ternyata pemilik rumah Blok A nomor 29, juga mengalami hal yang sama yakni, laptop Acer dan 1 tabung gas Elpiji 3 Kg raib.
“Dengan pelaku pencurian yang sama. Yakni, tersangka Robby yang juga warga perumahan itu,” tutupnya. (rul)