BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, dirinya telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) ke Pemprov Kepri, untuk menjalani kampanye.
“Iya, saya sudah ajukan cuti di masa kampanye, mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024,” ucapnya, Sabtu (21/9/2024).
Jadi yang mengganti posisi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bintan adalah Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith. Sebab, wakil tidak mencalonkan diri pada pilkada tahun 2024.
“Kecuali Bupati dan Wakil Bupati Bintan ikut Calon Kepala Daerah (Cakada), maka Pelaksana Bupati Bintan selama masa kampanye ditunjuk dari Pemprov Kepri,” tutupnya.
Roby menegaskan, dirinya tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya selama tahapan kampanye.
“Ya, kalau aturannnya jangan menggunakan fasilitas negara, maka jangan gunakan,” tutupnya.
Roby meminta kepada ASN Pemkab Bintan, agar tetap netral pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun ini.
“Bagi ASN tetap ikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rul)