BINTAN (HAKA) – Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menanggapi permasalahan pencairan insentif Covid fiktif, untuk Nakes Puskesmas Sei Lekop, yang saat ini perkara dugaan korupsi tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Roby kepada wartawan di Mapolres Bintan, Jumat (3/12/2021).
Dengan persoalan ini, kata Roby, Pemkab Bintan akan mengevaluasi penggunaan insentif Covid-19 di semua Puskesmas dan rumah sakit yang ada di wilayah Bintan.
Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir agar tidak terjadi permasalahan yang sama di kemudian hari.
“Ada yang perlu kita benahi di internal Pemerintah Kabupaten Bintan,” terangnya.
Disinggung sanksi, Roby menerangkan, jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Inikan masih proses hukum. Ya, kalau seandainya ada yang terbukti pasti ada sanksi,” jelasnya.
Roby menambahkan, dalam permasalahan itu, dirinya yakin, tidak semua pegawai Puskesmas Sei Lekop terlibat permasalahan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Bintan I Wayan Riana menerangkan, pihaknya sedang menangani perkara tersebut di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.
Untuk Puskesmas Sei Lekop, pihaknya telah memeriksa para nakes sebanyak 28 orang termasuk Kepala Puskesmas (Kapus) berinisial Za.
Kini kasus dugaan korupsi insentif itu, telah naik ke tahap penyidikan dan sudah dilakukan penggeledahan di Kantor UPTD Puskesmas Seib Lekop dan Ruangan Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.
“Kita sudah sita sejumlah dokumen, laptop hingga handphone (HP) nakes dan sejumlah uang tunai,” imbuhnya. (rul)