BINTAN (HAKA) – Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt), seiring telah ditetapkannya Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas proses hukum yang dialami oleh Apri Sujadi saat ini.
Apri Sujadi dan Roby Kurniawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati, hasil Pilkada 2020. Mereka berdua diusung 5 partai politik (Parpol) yakni, Partai Demokrat, Golkar, PKS, Partai Hanura dan PAN.
“Apri Sujadi dari Partai Demokrat, dan Roby dari Partai Golkar,” ucap Fiven kepada hariankepri.com, Selasa (17/8/2021).
Terkait pengisian kepala daerah Kabupaten Bintan itu, menurut Fiven, itu masih sangat panjang. Proses tahapan ataupun mekanisme, tentu harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Proses definitif masih lama menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tuturnya.
Di internal Partai Golkar sendiri, sambung Fiven, belum membahas tentang pengisian Wakil Bupati Bintan ke depan.
“Saya belum bisa menyimpulkan kebijakan partai ke depannya seperti apa. Karena belum dibahas sama sekali,” terangnya.
Terkait pengisian posisi Wakil Bupati ke depan. Lima Porpol tersebut sambung Fiven, memiliki hak yang sama untuk mencalonkan nama kandidat sebagai Wakil Bupati periode 2021-2024.
“Politik itu kan berbagi peran. Kami sadar bahwa Pak Roby dari Golkar. Maka, kemungkinan besar kita akan berbagi peran dengan partai lain,” jelasnya.
Sebab, kata dia, untuk menjalankan roda pemerintahan ini perlu kebersamaan dengan pihak-pihak lainnya.
“Karena untuk membangun kebersamaan itu kan tidak sendiri saja, harus membutuhkan peran dari parpol lainnya,” pungkasnya. (rul)