Beranda Daerah Lingga

Rokok FTZ Nyasar ke Lingga

0
Pemusnahan rokok ilegal dan mikol

LINGGA (HAKA)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) pratama Dabo Singkep, memusnahkan 284.700 batang rokok ilegal. Rokok ini adalah rokok untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ). Selain rokok, ada juga mikol yang ikut dimusnahkan berjumlah sekitar 228 botol.

Kepala Kantor KPPBC Pratama Dabo Singkep, Tony Leonard menyampaikan, barang sitaan yang dimusnahkan nilanya mencapai Rp 135 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 102,7 juta.

“Penindakan tersebut dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemusnahan ini telah persetujuan berdasarkan kepala kantoe kekayaan negara dan Lelang Batam atas Nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-135 MK.06/WKN.03/KNL.04/2016 tanggal 23 Desember 2016.

“Penindakan ini juga tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi,” ucapnya. (ana)

Baca juga:  Berikut Identitas Korban Kapal Karam di Lingga
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini