Site icon Harian Kepri

Ronny Ingatkan Kades untuk Libatkan Warga saat Menyusun Program Kegiatan

Kepala Dinas PMDes Kabupaten Bintan, Ronny Kartika-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Permendesa Pembangunan Daerah, Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pembangunan dana desa, menjadi Juknis Pemerintah Desa untuk penyusunan perencanaan program APDes tahun 2022.

Kepala Dinas PMDes Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mengatakan, juknis dari pusat itu merupakan acuan 36 desa di Bintan dalam menyusun program mulai level RT/RW hingga Musrenbang Desa tahun ini.

“Sumber anggaran desa berasal dari APBN disebut Dana Desa (DD), dari Pemkab Bintan disebut Anggaran Dana Desa (ADD) dan sektor pajak,” ucap Ronny kepada hariankepri.com, Senin (3/1/2022).

Permedes itu juga, sambung Rony, meminta pihak desa harus menyinkronkan visi misi serta program kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bintan.

“Di antaranya, program gerbang kampung, yang menitikberatkan di sektor padat karya,” sebutnya.

Ronny menerangkan, padat karya dimaksud adalah program yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Seperti, di sektor pertanian perkebunan, perikanan maupun di sektor jasa.

“Pak Bupati juga minta kepala desa, bagaimana caranya bisa merealisasikan program gerbang kampung di desa,”

Untuk itu, Ronny meminta Perangkat dan Kepala Desa dalam menyusun program, harus melibatkan peran serta masyarakat.

“Baik itu, dalam pengelolaan program, pengalokasian anggaran, penyerapan tenaga kerja secara optimal,” tegasnya.(rul)

Exit mobile version