Beranda Daerah Bintan

RSUD Bintan: Yang Kecelakaan Karena Mabuk Alkohol Tak Ditanggung BPJS

0
Suasana warga Bintan sedang mendapat pelayanan di RSUD Bintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Banyak warga melakukan berbagai kegiatan positif untuk merayakan momen pergantian tahun. Demikian dikatakan oleh Plt Direktur RSUD Bintan drg Toni Masruri.

Namun, ada juga yang merayakan malam tahun baru dengan cara minum minuman keras (miras) atau minuman beralkohol lainnya.

Tentu, tindakan itu akan berpotensi kecelakaan saat membawa kendaraan di jalan raya, yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, kata Toni, ada juga kalangan remaja melakukan malam pergantian tahun dengan cara balap liar di jalan raya, dalam kondisi mabuk.

“Biasanya, IGD sering menangani pasien kecelakaan saat malam tahun baru maupun awal tahun baru, di tahun-tahun sebelumnya,” ucap Toni, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, pihak RSUD Bintan Kijang tidak memberlakukan BPJS Kesehatan bagi pasien dalam kondisi mabuk alkohol sesuai aturan pelayanan kesehatan.

“Perawat dan dokter IGD RSUD Bintan tetap melayani warga yang kecelakaan, tapi kalau pasiennya bau minuman keras, maka tidak bisa klaim BPJS kesehatan karena itu kelalaian dan sengaja,” tegasnya.

Toni mengingatkan agar warga melakukan perayaan malam pergantian tahun 2024 ke tahun 2025, dengan kegiatan positif bersama sanak keluarga di rumah saja.

“Bagi orang tua agar mengingatkan anak-anak nya untuk tidak balap liar, apalagi mabuk-kan, untuk terhindar dari kecelakaan apapun baik di jalan raya maupun di tempat lainnya,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Disaksikan Wapres, Ketua Komisi II Dikukuhkan Jadi Ketua Harian KDEKS Kepri
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini