TANJUNGPINANG (HAKA) – Direktur RSUD Tanjungpinang, Yunisaf menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan RI, soal penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Yunisaf mengatakan, penerapan KRIS itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
“Namun kami sedang menunggu juknisnya dari Kementerian Kesehatan,” katanya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perbedaan dalam penerapan aturan terbaru itu, salah satunya, BPJS kelas 3 tidak ada lagi 6 tempat tidur dalam satu ruangan.
“Dalam satu ruangan itu maksimal 4 tempat tidur,” ucapnya.
Namun ia menyampaikan, penerapan itu bahkan sudah dilakukan RSUD Tanjungpinang sejak 7 bulan yang lalu. “Di RSUD kita sekarang ini di satu ruangan, paling banyak 4 tempat tidur,” terangnya.
Hal itu dilakukan, lanjut Yunisaf, agar supaya satu pasien dengan pasien lainnya harus memiliki jarak sekitar satu meter. Pihaknya juga sudah siap menjalankan apa yang menjadi aturan terbaru dalam KRIS tersebut.
Sejauh ini, kata dia, pelayanan RSUD Kota Tanjungpinang masih berjalan seperti biasa, dan menerapkan aturan BPJS dengan sistem yang lama yakni berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.
“Kalau KRIS ini, info yang kami dapatkan penerapannya akhir Juli 2025. Kalau kita sudah siap menjalankan hanya tinggal menunggu juknis saja,” tukasnya.(zul)