Site icon Harian Kepri

Rudi Chua Apresiasi Kebijakan Wako Rahma dan Pemkab Bintan

Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua bersama Gubernur Kepri,Ansar Ahmad dan Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah bersama lansia penerima vaksin di Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudi Chua mengapresiasi kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi.

Rudi mengapresiasi keduanya, karena menjadikan sertifikat vaksin, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan administrasi dan pelayanan publik.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan terobosan yang tepat untuk mempercepat vaksinasi dalam rangka menciptakan herd immunity.

“Saya yakin Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan dalam mengeluarkan kebijakan ini tentu telah melalui proses kajian yang matang,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (7/6/2021).

Politikus Partai Hanura ini menuturkan, vaksinasi merupakan satu-satunya cara untuk menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, di samping dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Meskipun ujarnya, dalam pelaksanaannya tidak semua warga wajib divaksin, utamanya warga yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

“Khusus untuk warga yang tidak bisa divaksin itu, tentu ada pengecualian dan akan ada surat keterangan yang diberikan sebagai pengganti sertifikat vaksin,” tuturnya.

Rudi juga mengatakan, terkait adanya keraguan terhadap vaksin yang berkembang di tengah masyarakat saat ini. Menurutnya, hal itu merupakan hal yang wajar.

Tetapi kata dia, masyarakat hendaknya mesti percaya kepada pemerintah dan badan kesehatan dunia yang telah menyatakan vaksin tersebut aman.

“Sehingga memang sedikit aneh, ada masyarakat kita yang lebih percaya hoaks di medsos daripada percaya keterangan resmi baik dari pemerintah maupun seluruh pemerintah semua negara di dunia ini yang juga berebut melakukan vaksinasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, kebijakan yang diambil ini semata-mata demi melindungi warga, agak terbebas dari Covid-19.

“Tidak ada sedikitpun niat dari saya, apalagi dari pemko untuk mempersulit warga dengan adanya imbauan itu,” tegasnya.

Rahma menambahkan, imbauan yang dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang, juga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

“Makanya kami gencar melakukan vaksinasi, agar penularan Covid di Tanjungpinang segera menurun dan semoga segera berakhir,” harapnya. (kar/zul)

Exit mobile version