TANJUNGPINANG (HAKA) – Proses penetapan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pasalnya, hingga batas waktu pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB, pasangan calon (paslon) Pilgub Kepri nomor urut 2, Rudi-Rafiq, tidak mendaftarkan gugatan.
Sesuai Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paslon atau lembaga pemantau Pemilu hanya memiliki waktu maksimal tiga hari kerja, untuk mengajukan gugatan ke MK setelah pengumuman hasil pleno KPU.
Sementara itu, di sisi lain, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.23 WIB, MK mencatat ada tiga gugatan sengketa yang diajukan terhadap hasil Pilkada Kepri 2024 untuk tingkat kabupaten/kota.
Dilansir dari laman resmi MK, gugatan itu diajukan oleh Nuryanto-Hardi terhadap hasil Pilwako Batam, Awe-Ishak yang menggugat hasil Pilbup Lingga, dan Budi Prasetyo selaku Pemantau Pemilih yang menggugat hasil Pilbup Bintan.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan tiga hari pasca-penetapan hasil Pilgub Kepri, pihaknya akan menyurati MK untuk memastikan ada atau tidak pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Kepri.
“Jika MK mengonfirmasi dan menyatakan tidak ada yang mengajukan sengketa, kami akan melaksanakan pleno penetapan dalam tiga hari setelah menerima surat tersebut. Diperkirakan (penetapan paslon terpilih) pada pertengahan Desember,” jelasnya, pada Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, pada Minggu (8/12/2024), dalam rapat pleno terbuka, KPU Kepri telah menetapkan Ansar Ahmad dan Nyanyang sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Kepri dengan 450.109 suara sah, unggul di enam dari tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Sementara, paslon nomor urut 2, Rudi-Rafiq, memperoleh 367.367 suara sah. Paslon ini hanya unggul di Kabupaten Karimun.
Dalam pleno yang berlangsung di TCC Aston Tanjungpinang itu, Tim Rudi-Rafiq yang diwakilkan oleh Baharudin menyatakan menolak hasil pleno tersebut.
“Kami Paslon 2 menolak seluruh proses dan hasil Pilkada Kepri 2024. Keberatan ini akan kami sampaikan di hadapan pimpinan sidang,” ujar Baharudin waktu itu. (kar)