Beranda Headline

Rugikan Negara Rp 5,9 Miliar, Kejari Antar Mantan Direktur BPR Bestari ke Penjara

0
Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Elfin Yudista saat digiring Kejaksaan menuju Rutan Tanjungpinang, Senin (17/2/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Elfin Yudista, mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk jalani proses hukum.

Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty menyampaikan, bahwa Elfin diantarkan oleh pihak kejari menuju ke Rutan Tanjungpinang pada 17 Februari 2025.

“Dia terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,9 miliar. Ini kami lakukan setelah proses pelimpahan tahap II dari pidsus kepada jaksa penuntut umum,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Selasa (18/2/2025).

Ia mengungkapkan, kasus yang menyeret Elfin bermula dari pengembangan penyidikan terhadap Arif Firmansyah, yang sebelumnya telah divonis dalam korupsi di BPR Bestari. Dari situlah, Elfin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menegaskan, bahwa Elfin akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang untuk keperluan penyidikan lebih mendalam.

“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa Elfin Yudista yang pernah menjabat sebagai Direktur BPR Bestari, memiliki wewenang penuh dalam pencairan dana deposito nasabah.

“Namun, ia diduga telah menyalahgunakan posisinya dengan memberi kuasa kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah. Uang hasil pencairan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya pihak lain,” sebutnya. (dim)

Baca juga:  Komentar Rahma Bikin Mantan Wako Berang, Lis: Hati-hati Gunakan Bahasa
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini