Site icon Harian Kepri

Rugikan Negara Rp 6 Miliar, Satu Orang Warga Kijang Ditangkap

Kakanwil DJP Kepri, Sofian bersama perwakilan Polda Kepri dan Kejati Kepri sedang ekspos penetapan tersangka TL di Kantor PP Pratama Bintan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang warga Kampung Kolam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, berinisial TL ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri).

“TL adalah Direktur CV RP yang bergerak di bidang sewa angkutan dan alat berat,” tegas Supervisior PPNS, Bambang Widodo kepada wartawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Selasa (9/8/2022).

Pihaknya menetapkan TL sebagai tersangka perpajakan serta melakukan penahanan. Karena dikhawatirkan, yang bersangkutan melarikan ke luar negeri, sehingga akan mempersulit proses hukum selanjutnya jika itu terjadi.

“Terindikasi TL akan melarikan diri ke luar negeri, dengan alasan membawa istrinya berobat ke luar negeri. Dalam kasus ini kami periksa 10 orang saksi,” mbuhnya dengan singkat.

Kabid P21P, Affan Nurul Iman menambahkan, PPNS juga telah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka TL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan beberapa jam lalu.

“PPNS segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutupnya.

Kepala Kanwil DJP Kepri, Sofian menegaskan, tersangka sebagai wajib pajak diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan selama 4 tahun terakhir.

Atas perbuatan TL dijerat pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan atau ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang belum dibayar,” jelasnya.

Kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 6.040.354.703 atau sekitar Rp 6 miliar. Nah, untuk mengganti kerugian itu, sambung Sofian, penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit rumah milik tersangka.

“Serta masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap harta benda lainnya yang masih dimiliki oleh tersangka/keluarganya,” terangnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini adalah, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019. Serta SPT masa PPN selama empat tahun itu.

Selain itu, tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas semua kegiatan dan hasil usaha selama 2016 hingga 2019.

“Tersangka beralasan bahwa tidak tahu atau tidak memahami peraturan perpajakan. Padahal, sesuai SOP perpajakan kami selalu memberitahukan/imbauan untuk membayar pajak selama 4 tahun terakhir,” jelasnya.

Sofian menambahkan, pengungkapan perkara ini maupun penahanan tersangka atas sinergitas Kanwil DJP Kepri, Polda Kepri, Kejati Kepri, serta Kemenkum HAM dan Keimigrasian.

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan perpajakan masing-masing dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap dan jelas secara pribadi.

“Kasus ini merupakan perkara kedua perpajakan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version