TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Jubir KPK RI Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman para pihak terkait, Selasa (2/3/2021).
Rumah-rumah pribadi yang digeledah oleh anti rasuah itu berada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni, di Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari dan Jalan Haji Ungar.
“Di 3 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ucap Ali, Rabu (3/3/2021).
Selanjutnya, sambung Ali, seluruh dokumen tersebut, akan diverifikasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti, guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.
“Kegiatan penyidik itu, terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai tahun 2018,” pungkasnya.
Diketahui, rumah yang berada di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang itu adalah, kediaman pribadi Yoriuskandar, selaku Anggota II BP Kawasan Bintan.
Sedangkan di Perumahan Rawa Sari adalah kediaman Sekwan DPRD Bintan Muhammad Hendri. Hendri sendiri adalah mantan Wakil BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, untuk tahun 2011-2013 lalu.
Terakhir rumah di Jalan Haji Ungar adalah kediaman Mardiah, mantan Kepala BP Bintan periode 2011 hingga tahun 2016, yang saat ini sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan. (rul)