BINTAN (HAKA) – Rumah panggung yang dihuni oleh keluarga Ali Wardana (40) di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Gubernur Kepri melalui SK nomor 1061 tahun 2022 pada tanggal 2 September 2022.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Bintan Arief Sumarsono mengatakan, Pemkab Bintan terus berupaya merawat serta melestarikan, cagar budaya tersebut.
Di antaranya, setiap tahun Disbupar Bintan melakukan perawatan seperti merenovasi bagian rumah yang rusak, serta mengganti cat rumah tua itu sejak ditetapkan sebagai cagar budaya.
Selain itu, Pemkab Bintan juga terus menyosialisasikan ke masyarakat Rumah Tua Adat Melayu Desa Berakit. Bahkan kata Arief, pihaknya telah bekerjasama dengan Kementerian Kebudayaan tentang festival Rumah Tua Adat Melayu.
“Rumah tua itu adalah salah satu cagar budaya di Bintan. Sehingga, perlu kita sosialisasikan lewat berbagai event,” ucapnya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Arief menerangkan, selain menyosialisasikan kepada generasi muda tentang Rumah Tua Adar Melayu Desa Berakit. Pihaknya juga akan menyusun modul tentang rumah itu sebagai muatan lokal pendidikan sosial kepada pelajar SD dan SMP se-Kabupaten Bintan.
Sehingga, pelajar di Bintan mengetahui serta memahami deskripsi serta bentuk ciri khas Rumah Adat Melayu Kabupaten Bintan itu.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Bintan tentang rencana pendidikan muatan lokal rumah tua di tingkat SD dan SMP,” tutupnya. (rul)