TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim KPK melakukan penggeledahan rumah pengusaha bauksit, Hendi HDS, selama 2 jam di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Rabu (21/8/2019) sore.
“Di rumah itu, telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan izin usaha pertembangan (IUP) PT Fajar Mentaya Abadi (FMA),” tegas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada hariankepri.com.
Sambung Febri, penggeledahan itu terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi hutan dari Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Dengan tersangka utama berinisial SH, Bupati Kotawaringin Timur non aktif, ditetapkan pada awal Februari 2019 lalu,” tuturnya.
Dari data yang diperoleh hariankepri.com, Hendy HDS duduk sebagai Komisaris Utama di PT FMA, dan di dalamnya ada nama Bupati Lingga Alias Wello sebagai Dirut PT FMA.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) lalu.
Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT. Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT. Billy Indonesia), dan PT AIM (PT. Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015. (fik/net)