TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabid Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Soni Andrian menyampaikan, pada Rabu (16/8/2017) lalu pihaknya memantau adanya galian lubang yang diduga untuk membangun papan reklame tak berizin.
Rencana papan reklame yang berada di Jalan Mekar Sari, tepatnya menuju ke arah Bandar Udara (Bandara) Raja Haji Fisabilillah (RHF) tersebut diduga milik oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungpinang. Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang Efendy.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang mengurus galian untuk bangun papan reklame itu yaitu oknum PNS Pemko Tanjungpinang yang berinisial AL.
“Menurut informasi yang saya terima, yang mengurus itu insialnya AL, yang merupakan PNS lingkungan Pemko Tanjungpinang. Dan saya tidak tau apakah dia (AL) yang membangun, atau menjamin atau dia yang mengurus, hal ini belum dapat kejelasan,” terangnya.
Dijelaskan, bahwa median jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak dibenarkan untuk membangun papan reklame.
Dengan demikian, kedepanya pihaknya akan melakukan penelurusan dan penindakan lebih lanjut untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik galian lubang itu.
Selain itu, kata Efendy, sebelumnya pada saat turun kelapangan bersama dinas PU dan BPMPTSP, pihaknya sudah memberikan garis PPNS Line.
“Pada saat turun kelapangan, sudah diberikan garis PPNS Line, namun, dapat laporan garis itu sudah dicabut, maka saya akan memerintahkan anggota untuk menelurusi siapa yang mencabutnya,” tutupnya. (zul)