Beranda Headline

Rustam: Perwako Kawasan Tanpa Rokok Sudah 99 Persen Siap

0

Nantinya, sambung Rustam, untuk menegakkan aturan yang ada ini, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Tanjungpinang.

Selain itu, Rustam menjelaskan, esensi Perda KTR ini untuk melindungi orang-orang yang bukan perokok, dan tidak terpapar oleh dampak daripada rokok itu.

“Namun tetap memperhatikan hak-hak perokok, sehingga perlu tempat khusus,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Tanjungpinang, Winarsih mengatakan, apabila tempat-tempat atau kawasan yang sudah ditunjuk, namun tidak mengindahkan aturan, maka akan dikenai sanksi sesuai yang ada di Perda KTR.

“Sanksi yang paling berat itu denda berupa uang Rp 50 juta atau dihentikan operasi sementara,” tegasnya beberapa waktu lalu.(zul)

Baca juga:  Saat Daftar CPNS, Wajib Foto Selfie Sambil Pegang KTP
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini