TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang, sebagai petunjuk teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah 99 persen siap.
“Sampai saat ini sudah tahap finalisasi, konsepnya sudah siap semua, cuma masih ada beberapa diskusi lagi, mudah-mudahan bulan ini selesai,” ungkapnya, Jumat (17/1/2020) kepada hariankepri.com.
Menurutnya, Perwako ini penjabaran lebih lanjut dari Perda KTR yang sudah ada.
“Intinya, isi daripada Perwako itu yakni aturan-aturan pelaksana dari Perda KTR itu sendiri. Termasuk penyediaan kawasan tempat para perokok,” ujarnya.
Lebih lanjut Rustam menerangkan, apabila Perwako ini sudah selesai, maka otomatis semua aturan dalam perda itu juga sudah berlaku.
“Akan tetapi, hal itu tentunya melalui tahapan, seperti mengadakan sosialiasi. Sekarang kami sedang gencar melakukan sosialisasi, jika nanti ada kawasan yang belum menerapkan aturan itu, akan diberi teguran terlebih dulu,” imbuhnya.
Nantinya, sambung Rustam, untuk menegakkan aturan yang ada ini, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Tanjungpinang.
Selain itu, Rustam menjelaskan, esensi Perda KTR ini untuk melindungi orang-orang yang bukan perokok, dan tidak terpapar oleh dampak daripada rokok itu.
“Namun tetap memperhatikan hak-hak perokok, sehingga perlu tempat khusus,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Tanjungpinang, Winarsih mengatakan, apabila tempat-tempat atau kawasan yang sudah ditunjuk, namun tidak mengindahkan aturan, maka akan dikenai sanksi sesuai yang ada di Perda KTR.
“Sanksi yang paling berat itu denda berupa uang Rp 50 juta atau dihentikan operasi sementara,” tegasnya beberapa waktu lalu.(zul)