Site icon Harian Kepri

Rutan Tanjungpinang Pastikan Warga Binaan Tetap Dapat Hak Pilih di Pilkada

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos saat ditemui awak media di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (7/11/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memastikan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rutan, akan dapat hak pilih saat Pilkada Serentak 2024 berlangsung nanti.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos menyampaikan, bahwa pihaknya akan menyediakan 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Rutan tersebut untuk warga binaan.

“Kami ingin terus memberikan hak-hak mereka sebagai warga Indonesia untuk memilih pemimpin daerah,” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (7/11/2024).

Untuk saat ini katanya, dari total 442 WBP di Rutan Kelas I Tanjungpinang, ada 162 WBP yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus untuk wilayah kota Tanjungpinang.

“Angka ini masih bisa berubah, karena fluktuasi jumlah penghuni yang keluar dan masuk. TPS kita ini khusus dirancang untuk menampung hingga 200 pemilih,” tuturnya.

Yan Patmos menegaskan, bahwa tujuan utama pemasyarakatan untuk membantu warga binaan, memulihkan hubungan mereka dengan Tuhan, masyarakat, dan dunia kerja, sebagai bekal untuk hidup setelah masa hukuman.

“Dengan adanya fasilitas yang memadai, diharapkan warga binaan dapat menjalani proses rehabilitasi dengan lebih baik,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia menerangkan, pemungutan suara di TPS khusus Rutan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Jika ada warga binaan yang mendadak sakit atau menghadapi kendala lainnya, kami akan bekerja sama dengan instansi terkait agar hak pilih tetap dapat terlaksana,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version