TANJUNGPINANG (HAKA) – Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan saat ini hanya tinggal menunggu surat presiden (surpres).
Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam menyampaikan, saat ini DPD RI selaku pihak yang menginisiasi terbitnya RUU tersebut telah merampungkan seluruh tahapan pembahasan RUU itu.
“DPD sudah selesai membahasnya. Sekarang hanya tinggal surat presiden (surpres) untuk kemudian dibahas secara tripartit (pemerintah, DPR RI, dan DPD RI,red),” ujarnya usai Sosialisasi RUU Daerah Kepulauan di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Senin (27/11/2017).
Senator asal Jawa Tengah ini menargetkan di awal tahun 2018 nanti RUU yang kini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) itu sudah akan mulai dibahas.
Senada dengan Muqowam, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun pun berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera dibahas dan disahkan.
“Kami berharap bulan Februari nanti RUU Daerah Kepulauan ini dapat dideklarasikan. Karena pengesahan ruu ini tinggal beberapa langkah lagi,” ujarnya.
Nurdin yang juga Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan (BKSDK) ini menyebutkan, Pemprov Kepri sangat menaruh harapan besar agar RUU Daerah Kepulauan ini dapat disahkan. Mengingat Kepri yang merupakan daerah perbatasan maka perlu perhatian khusus. RUU Daerah Kepulauan ini menjadi solusi untuk menjawab persoalan itu.
“Apalagi sekarang ini eranya pembangunan infrastruktur tentu dengan RUU ini dapat memberi semangat dan mendorong motivasi masyarakat untuk membangun,” sebutnya. (kar)