Site icon Harian Kepri

Saat Anak Pergi Sekolah, Suami Istri Ini Kerap Pesta Sabu di Rumah

Terdakwa Bryan, Donny dan Alfierta menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencurian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/1/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai oleh Eduart Marudut P Sihaloho SH MH, Senin (27/1/2020) menggali keterangan terdakwa, Bryan Roimanda Sinibang (24), Donny Erfianto (38) bersama istrinya Alfierta Sanita Hilma (35).

Ketiga terdakwa diadili, untuk kasus tindak pidana pencurian 3 unit handphone android pada September 2019 lalu, di Jembatan I Dompak, Kota Tanjungpinang.

“Hp nya ditukar dengan sabu,” jawab ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim.

Ironisnya, ketiga terdakwa mengaku memakai sabu secara bersama-sama, di rumah terdakwa Donny dan Alfierta yang merupakan suami istri.

“Sabu seperempat gram, kami pakai sama-sama di rumah. Kami pakai 4 hari berturut-turut, saat anak pergi ke sekolah,” jawab ketiga terdakwa.

Terdakwa Donny dan Alfierta juga mengaku, dirinya kecanduan mengkonsumsi sabu selama 5 tahun terakhir. Sedangkan Bryan, baru 4 bulan setelah mengenal suami istri tersebut.

“Sabu itu didapat sama kawan, namanya Ace,” tutur Donny.

Diketahui 3 unit handphone android yang dicuri itu, milik Asrina Dewi dan Dimas Rizki.

Atas perbuatan terdakwa Bryan dijerat pasal 362 KUHPidana. Sedangkan Donny dan Alfierta dikenakan pasal 480 ke-1 KUHPidana.(rul)

Exit mobile version