BINTAN (HAKA) – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor UPTD Puskesmas Sei Lekop, Selasa (30/11/2021) lalu.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengakui, ada seorang pegawai atau Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur tiba-tiba mengembalikan uang tunai Rp 8 juta, kepada Tim Pemberantasan Korupsi Kejari Bintan saat itu.
“Iya benar ada uang itu,” tegas I Wayan, Kamis (2/11/2021).
Selain uang tunai, pihaknya menyita sejumlah berkas, komputer, serta alat komunikasi lainnya.
“Ada juga dokumen, komputer dan handphone (HP),” tuturnya.
I Wayan menambahkan, selain di Puskesmas Sei Lekop. Tim juga telah menggeledah Ruangan Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.
Hasilnya, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen penting berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Hasil sitaan itu akan jadi barang bukti ke persidangan,” pungkasnya. (rul)