NATUNA (HAKA) – Bupati Natuna, Hamid Rizal menegaskan, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi pencabutan izin usaha, bagi yang melanggar Surat Edaran tentang operasional tempat usaha ditengah pandemi Covid-19.
“Sejauh ini masih pada tahap peringatan, namun kedepan sanksi pencabutan izin usaha akan diterapkan sebagai konsekuensi pelanggaran tersebut,” ujar Hamid Rizal saat mempimpin Rapat persiapan New Normal di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kamis (28/5/2020).
Hamid menjelaskan, penerapan sanksi tersebut harus diambil, sebagai langkah konkret pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna.
“Walaupun sampai saat ini Natuna masih kategori zona hijau, namun bukan tidak mungkin akan berubah menjadi zona kuning bahkan merah, jika pemerintah daerah dan masyarakat tidak peduli bahaya wabah ini,” paparnya.
Sementara itu, Mul salah satu pemilik cafe di bilangan Jalan Jenderal Sudirman menyampaikan, bahwa pihaknya siap mendukung penuh penerapan new normal dengan cara, mentaati aturan dan ketentuan-ketentuan yang sudah dan akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Selama ini operasional kami selalu menerapkan protokol kesehatan selain menjaga jarak tempat duduk antara pengunjung, mewajibkan penggunaan masker dan juga jam opersional kami batasi,” terangnya. (dan)