Site icon Harian Kepri

Saat PSU, Bawaslu Minta KPU Siapkan Wadah Tempat Penitipan HP

Suasana pemungutan suara di salah satu TPS yang dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Kota Tanjungpinang, akan rapat bersama KPU, terkait penerapan larangan membawa telepon genggam atau Handphone (Hp) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang berlangsung pada 24 Februari 2024 mendatang.

“Hari ini dibahas dan kami minta ke KPU harus diterapkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, kepada hariankepri.com, Rabu (21/2/2024) pagi.

Menurut Yusuf, hal ini perlu dilakukan, untuk menyikapi potensi politik uang yang bisa terjadi saat PSU. Jika pemilih membawa Hp, maka mereka bisa mendokumentasikan hasil coblosan sebagai barang bukti kepada oknum yang telah mengarahkan.

“Aturan ini harus ditegakkan, biar nanti tidak ada yang mendokumentasikan,” tuturnya.

Apalagi, kata dia, ini juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, di pasal 25 huruf e, sudah jelas berbunyi, pemilih dilarang membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Ia juga meminta KPU Tanjungpinang, agar saat PSU berlangsung, bisa menyediakan wadah sebagai tempat penitipan Handpone (Hp) sementara, sebelum pemilih masuk ke bilik suara.

“PSU di 8 TPS ini memang menjadi atensi kami agar jangan sampai terjadi kecurangan,” ungkapnya.

Yusuf menambahkan, jika terdapat pemilih yang membawa Hp dan melakukan foto di bilik suara akan ada sanksi yang dikenakan.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 364 ayat 2 yang menyebutkan, pemilih yang merekam atau memfoto saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.(zul)

Exit mobile version