Site icon Harian Kepri

Saat Ramadan Jam Kerja Lebih Singkat, Kepala OPD Diminta Pantau Kinerja ASN

Wali Kota, Wawako, dan Sekda Tanjungpinang saat bersalam-salaman dengan pegawai jelang Ramadan 1444 Hijriah-f/istimewa-prokopim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang lebih pendek.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor B/863/4/4.2.03/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja bagi ASN.

Dalam surat edaran tersebut, untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja pegawai menjadi pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat jam kerja dimulai dari 08:00 WIB hingga 14:00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11:30 WIB sampi 13:00 WIB.

“Sehingga jam kerja efektif selama bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam per pekan,” sebut Rahma dalam surat edaran tersebut.

Selain jam kerja, pada SE tersebut juga mengatur ketentuan pakaian kerja pegawai selama Ramadan, yakni bagi ASN yang beragama Islam mengenakan pakaian muslim, dan pegawai non muslim dapat menyesuaikan.

“Selama bulan Ramadan, kegiatan apel pagi dan olahraga ditiadakan,” tutur Rahma dalam edaran tersebut.

Begitu juga, untuk unit kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.

Lebih lanjut dalam SE itu, Rahma juga meminta pimpinan OPD atau unit kerja untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

“Dengan adanya SE ini, diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Rahma.(zul)

Exit mobile version