TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, bahwa jam kerja pegawai di lingkungan Pemko, akan berkurang satu jam selama bulan suci Ramadan.
“Kami sudah dapat edaran dari Menpan-RB, mungkin besok akan kami edarkan ke dinas-dinas,” ungkapnya, Senin (29/4/2019) saat ditemui di Hotel Comforta.
Adapun jam kerja selama bulan Ramadan, lanjut dia, untuk hari Senin-Kamis, yaitu masuk pada pukul 08:00 WIB pulang 15:00 WIB.
“Sedangkan hari Jumat masuk 08:00 WIB pulang pukul 14:00 WIB,” ujarnya.
Bukan hanya dari sisi jam kerja, lanjut Riono, diedaran itu juga mengatur pakaian selama di bulan puasa. Seperti Senin-Selasa memakai baju Cokelat atau Pakaian Dinas Harian (PDH).
“Rabu-Kamis pakaian muslim, sedangkan hari Jumat berpakaian Melayu (baju kurung), kemudian di bulan puasa juga tidak ada apel pagi,” tutupnya.(zul)