TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri membacakan surat dakwaan terdakwa, Andi Cori Patahuddin (ACP) dan Andrie Usmar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/8/2019) sore.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Acep Sopian Sauri SH MH itu, beragendakan pembacaan surat kedua terdakwa, atas kasus dugaan pencurian sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang.
Atas perbuatan Andi Cori dan Andrie Usmar diancam pidana pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana.
Usai nota dakwaan dibacakan. Di hadapan majelis hakim, Andi Cori dan Andrie Usmar mengakui seluruh isi surat dakwaan tersebut.
“Klien kami tidak mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan JPU,” tutur Penasihat Hukum Terdakwa, Sabri Hamri SH dengan singkat menjawab pimpinan sidang Acep.
Diketahui, salah satu isi surat dakwaan terdakwa, Andi Cori menjual plat baja dengan nilai lebih dari setengah miliar, tepatnya Rp 630 juta kepada tiga pengusaha yakni Ripin Siahaan alias AU, Rais Sigi alias Sugi dan Hartoyo alias Among.
Sebelumnya, Zaldi Akri memaparkan pada Minggu (28/5/2018) silam, ACP bersama Syaiful, Julyanta Mitra, Sarbuddin selaku pihak pertama dan La Mane selaku pihak kedua, telah sepakat untuk menjual plat baja di lokasi tersebut. (rul)