Site icon Harian Kepri

Saat Sidang, Golkar Persoalkan 20 Persen Anggaran Pendidikan

Ketua Pansus Alex Guspeneldi menyerahkan ranperda penyelenggaraan pendidikan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hujan interupsi mewarnai Paripurna Laporan Akhir Pansus dan Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (11/12/2017).

Salah satunya dari Wakil Ketua Fraksi Golkar Asmin Patros yang menyebutkan, jika di dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan itu menyebutkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masuk ke dalam 20 persen anggaran pendidikan.

Sementara kata dia, dalam APBD 2018 yang sudah dibahas dan disahkan November lalu, dana BOS tidak masuk dalam anggaran 20 persen dana pendidikan Provinsi Kepri.

“Kami menanyakan, kapan dijalankan Perda ini. Karena, APBD 2018 belum masuk dana BOS kedalam 20 persen anggaran pendidikan,” tegasnya.

Interupsi juga disampaikan Taba Iskandar. Menurut anggota Fraksi Golkar ini, sebelum Ranperda itu disahkan perlu dibuat satu pasal yang mengatur pelaksanaan dalam dana BOS.

“Ini demi menghindari adanya pelanggaran terhadap Perda yang telah disahkan demi masa depan pendidikan. Jangan sampai kita melanggar peraturan yang sudah kita sahkan sendiri,” sebutnya.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak yang waktu itu memimpin sidang tanpa tiga unsur pimpinan lainnya mencoba menengahkan perdebatan tersebut.

Waktu itu Jumaga menyampaikan, Ranperda penyelenggaraan pendidikan sudah dibahas melalui Pansus dan disetujui masing-masing Fraksi. Oleh karena itu, hendaknya paripurna dapat menghormati keputusan masing-masing fraksi yang mengambil keputusan.

“Mengenai persoalan yang diperdebatkan sesuai dengan mekanisme dalam menjalankan peraturan, setelah Perda disahkan maka akan dibentuk Pergub dan sosialisasi untuk menjalankan Perda tersebut,” sebutnya.

Keputusan Jumaga tersebut tak lantas membuat anggota dewan puas hati. Setelah kurang lebih satu jam berdebat, akhirnya para anggota dewan bersepakat menambah satu pasal untuk mengatur perhitungan dana BOS tersebut. Yang mana, perhitungan dana BOS dimasukkan ke dalam 20 persen anggaran pendidikan pada tahun 2019 mendatang.

Akhirnya, dengan keputusan itu. Seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat untuk mensahkan Ranperda tersebut menjadi perda dengan catatan.

Sebelumnya dalam laporan akhirnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pendidikan Alex Guspeneldi mengatakan Perda ini juga mengatur tentang pengelolaan Pendidikan Menengah dan Khusus.

“Juga akan mengatur tentang masalah perijinan bagi sekolah–sekolah baru,” ujarnya

Untuk Perda ini, akan memuat tentang pendidikan keagamaan akhlak mulia. Selain itu lanjutnya, didalamnya juga mengatur tentang pendidikan adat istiadat, bahasa dan sastra, kewirausahaan, pendidikan kemaritiman dan pertanian.

Tak hanya itu, dalam perda ini juga mengatur tentang pendidikan anti korupsi, bela negara, lingkungan alam dan sekitar. Dalam Perda ini juga mengatur tentang zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Nantinya, setiap sekolah harus memberikan alokasi 70 persen untuk anak disekitar sekolah, 20 persen diluar sekolah. Sisanya lima persen diberikan kepada siswa berprestasi dan lima persennya lagi kepada siswa tidak mampu. Perda ini merupakan wujud dari pengalihan kewenangan SMU/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Kepri.(kar)

Exit mobile version