Site icon Harian Kepri

Saat Sidang Praperadilan Kejati, Tiba-tiba Ada Tamu yang Mengaku Kuasa Hukum

Hans Fernando Sibarani di dalam sidang praperadilan Jumat (4/10/2019), mengajukan syarat-syarat lawyer-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Guntur Kurniawan SH, Jumat (4/10/2019) akhir pekan lalu, memimpin sidang pemohon dan termohon, atas kasus penanganan perkara tindak pidana korupsi Rp 7,7 miliar tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna.

Dalam perkara ini, Kejati Kepri menetapkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya saat ini menjabat Anggota DPRD Kepri 2019-2024, yakni Ilyas Sabli dan Hadi Candra.

Kemudian Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, Makmur menjabat sebagai Sekwan saat itu dan Sekda Natuna Syamsurizon.

Sebelum Guntur memeriksa identitas baik pemohon maupun termohon, tiba-tiba seorang lelaki dari bangku tamu sidang, langsung mengintervensi hakim tunggal, untuk mengajukan pendampingan hukum terhadap keempat tersangka, di luar dari Syamsurizon selaku Sekda Natuna tempo hari.

“Bagaimana hakim mengakomodir intervensi saudara, ini sidang baru dimulai. Saya akan memberikan kesempatan saudara untuk mengajukan syarat-syarat maupun identitas saudara,” terang Guntur saat sidang sementara berlangsung.

Belakangan diketahui pria itu bernama, Hans Fernando Sibarani SH MH yang mengaku lawyer hukum para tersangka.

Hakim tunggal Guntur mempersilahkan Hans untuk maju ke hadapannya, agar memperlihatkan syarat-syarat kuasa hukum keempat tersangka tersebut.

“Syarat-syaratnya belum lengkap untuk jadi lawyer para tersangka. Jadi pekan depan mohon dilengkapi ya, sehingga bisa jadi kuasa hukum mereka,” imbuh pimpinan sidang, Guntur. (rul)

Exit mobile version