TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menegaskan, anggotanya telah menangkap 4 orang kurir sabu nomor satu seberat 25 kilogram (kg), di Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (26/11/2019) lalu.
“Mereka berinisial PE (25), AF (30), PP (23) dan WA (51), warga Jambi,” terang Iqbal saat jumpa pers para tersangka dan barang bukti di Mako Polres Tanjungpinang, Jumat (29/11/2019).
Iqbal mengungkapkan, sebelum ditangkap, keempat tersangka tersebut, pernah meloloskan sabu seberat 55 kilogram (kg) ke Kota Jambi, melalui Tanjungpinang dan ke Kota Pekanbaru, Riau, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Menurut pengakuan keempat tersangka, pernah loloskan sabu jaringan internasional. Pertama 25 kg dan kedua sebanyak 30 kg,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, 4 tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari salah satu bandar narkoba di Malaysia.
Barang itu diselundupkan melalui jalur laut, melewati Kota Tanjungpinang dan daerah lainnya.
Pengiriman di dua kota itu, sambung Iqbal, menggunakan mobil dengan cara dimodifikasi. Yakni, mereka las besi mobil bagian dalam untuk menyimpan sabu, agar mengelabui petugas.
“Aksi meloloskan sabu ini dikendalikan dari seseorang yang berada di Lapas Jambi,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas bandar di Malaysia dan seorang pengendali barang ini, yang berada di Lapas Jambi.
Kedua nama jaringan internasional tersebut telah dilaporkan ke pimpinan Polda Kepri, untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan berkoordinasi dengan Petugas Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik, Polis DiRaja Malaysia (PDRM), terkait pengendali sabu yang berada di Malaysia,” tutupnya.(rul)