Site icon Harian Kepri

Sah, APBD Kepri 2019 Rp 3,6 Triliun

Penandatanganan berita acara pengesahan RAPBD Kepri Tahun Anggaran 2019

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengesahkan RAPBD 2019 menjadi Perda APBD 2019, Jumat (30/11/2018).

Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Kepri Iskandarsyah dalam laporan akhir Banggar DPRD Provinsi Kepri menyampaikan, total pendapatan daerah dalam RAPBD 2019 sebanyak Rp 3,629 triliun. Kemudian total belanja daerah dalam RAPBD 2019 yakni sebanyak Rp 3,659 Triliun.

“Sehingga total rancangan APBD 2019 sebesar Rp 3,659 Triliun,” ujarnya.

Dalam struktur RAPBD 2019, belanja pegawai ditargetkan sebanyak Rp 835 miliar. Jumlah itu sudah termasuk untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pembayaran gaji ke-13, THR dan tunjangan lainnya.

Kemudian untuk belanja hibah dan sosial pada RAPBD 2019 dianggarkan sebanyak Rp 474 miliar. Dengan rincian, Rp 470 miliar untuk belanja hibah dan Rp 4 miliar untuk belanja sosial.

Selanjutnya, sebanyak Rp 480 miliar dianggarkan untuk belanja bagi hasil. Kemudian Rp 25 miliar dialokasikan bagi belanja bantuan keuangan untuk kabupaten/kota dan desa. Serta Rp 2 miliar untuk belanja tidak terduga.

Sedangkan untuk belanja langsung di RAPBD 2019 disepakati sebanyak Rp 1,835 triliun. Kemudian, sebanyak Rp 1,9546 triliun diperuntukkan untuk belanja barang dan jasa. Serta Rp 621 miliar untuk belanja modal.(kar)

Exit mobile version