Site icon Harian Kepri

Sah, Isdianto Menyandang Jabatan Wagub Kepri

Gubernur bersama Wagub Kepri, dan FKPD Kepri usai pelantikan Isdianto di Istana Presiden

JAKARTA (HAKA) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melantik Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 di Istana Negara, Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 14.00.

Prosesi pelantikan tersebut, diawali dengan penyerahan petikan Surat Keputusan Presiden Nomor 44/W Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021.

Isdianto yang waktu itu mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB), dilantik setelah Presiden Joko Widodo melantik hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” ujar Isdianto mengikuti ucapan Presiden Jokowi.

Rohaniawan tampak memegang Alquran di atas kepala Isdianto. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan acara penandatanganan berita acara pelantikan disaksikan Presiden Jokowi.

Ditemui usai dilantik, Isdianto kembali menegaskan komitmennya untuk segera menyatu dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun menjalankan roda pemerintahan. Tak hanya Itu, setiap tugas yang didelegasikan kepadanya, akan dilaksanakan sebaik mungkin. “Insyallah, akan Saya kerjakan dengan sebaik mungkin,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengaku gembira dengan paripurnanya proses pelantikan Wagub Kepri. Kedepan, tugas berat sudah menanti Wagub terpilih. Salah satunya untuk segera mengakselarasi pembangunan dan meningkatkan ekonomi Kepri.

“Dengan sudah lengkapnya struktur pemerintahan Kepri, saatnya kita bekerja membangun,” kata Jumaga.

Isdianto dilantik menjadi Wakil Gubernur Kepri keempat sepanjang sejarah perjalanan Provinsi Kepri. Adapun tiga Wakil Gubernur Kepri antara lain, Muhammad Sani, Soerya Respationo dan Nurdin Basirun. (kar/humas dprd kepri)

Exit mobile version