Beranda Headline

Sah, Kasusnya Tutup Buku, Bobby Jayanto Bebas

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah memberikan, salinan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis, untuk tersangka Bobby Jayanto. Surat itu telah diberikan nomor agenda keluar.

“Sudah kita terbitkan SP3-nya dan kita sudah berikan kepada saudara BJ. Terhitung tanggal 12 September 2019 sudah kita serahkan,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Senin (16/9/2019).

Selanjutnya, menurut Efendri, dalam waktu dekat akan membawa surat tembusan SP3 kasus BJ, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, agar berkas perkara tidak dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Besok paling lambat, kita akan membawa surat tembusan mengenai SP3 tersebut. Sehingga kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah untuk tidak dilanjutkan berkas perkaranya ke pengadilan. Dan kita tarik berkasnya,” tutupnya.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, artinya Bobby Jayanto sudah sah terbebas dari kasus yang menjeratnya, dan dugaan yang disangkakan kepadanya pun telah berakhir. (rul)

Baca juga:  Kasus Kartu Caleg Golkar di Bintan, Ada 4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini