Site icon Harian Kepri

Sah, Kemendagri Tunjuk Isdianto Plt Gubernur Kepri Per 12 Juli 2019

Plt Gubernur Kepri, Isdianto-f/dok-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Gubernur (Wagub) Kepualauan Riau (Kepri) Isdianto terhitung, Jumat (12/7/2019) resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri untuk menjalankan tugas dan kewenangan Gubernur Kepri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar saat dihubungi, Jumat (12/7/2019).

“Karena dalam hal ini Gubernur tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya. Sesuai dengan undang-undang pemda (UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,red) pasal 65 ayat 4 dan ayat 5 maka secara otomatis Wakil Gubernur yang akan menlaksanakan tugas dan kewenangan gubernur,” ujarnya.

Dalam kondisi ini sambung Bahtiar, tidak ada tahapan-tahapan khusus, misalnya seperti prosesi pelantikan dan lainnya.

Penunjukkan Wagub sebagai Plt Gubernur Kepri cukup dilakukan melalui surat penunjukkan, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Mengenai kapan surat penunjukkan itu akan diberikan. Bahtiar menyebut, hal itu akan dilakukan secepatnya.

“Secepatnya kita kirim. Namun pada prinsipnya secara legalitas Wagub sekarang sudah resmi menjadi Plt Gubernur Kepri dan sudah bisa menjalankan tugasnya. Karena kita tidak ingin ada kekosongan di dalam pemerintahan, meskipun itu hanya satu hari. Surat juga sebenarnya sifatnya hanya sebatas penegasan saja,” jelasnya.

Bahtiar menambahkan, masa jabatan Plt Gubernur Kepri baru akan berakhir apabila Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah mendapatkan keputusan inkrah dari Pengadilan terkait masalah hukum yang tengah dihadapinya saat ini.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (11/7/2019) malam, KPK resmi menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Nurdin Basirun sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah dinas pada Rabu (10/7/2019) malam, Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari seorang pengusaha untuk memuluskan penerbitan izin reklamasi. (kar)

Exit mobile version