Site icon Harian Kepri

Sah, Pilkada Serentak Diundur 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian-f/istimewa-puspen kemendagri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui, usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena pandemi Covid-19.

Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP melalui video conference, pada Selasa (14/4/2020), Mantan Kapolri itu menyetujui, salah satu opsi dari tiga usulan waktu penundaan Pilkada Serentak yang diusulkan oleh KPU yakni pada 9 Desember 2020.

Diketahui, sebelumnya KPU RI mengajukan tiga opsi waktu penundaan Pilkada Serentak yakni pada 9 Desember 2020, 1 April 2021 dan September 2021.

“Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (14/4/2020) malam.

Tito mengutarakan, dipilihnya opsi tersebut karena anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah tersedia pada APBD di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada.

Merujuk dari hal itu lanjutnya, kepada daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk tidak merelokasi anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak di APBD 2020.

“Anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada relokasi,” tegasnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020, merujuk pada tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 yakni hingga 29 Mei 2020.

“Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” tuturnya.

Tito juga menyampaikan, apabila dalam perjalanannya Pilkada Serentak 2020 tidak dapat dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Maka, pelaksanaan Pilkada Serentak akan digelar pada 2021.

“Tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version