Site icon Harian Kepri

Sahkan APBDP Kepri Rp 3,8 Triliun, Jumaga Pamit di Sidang Terakhir

Plt Gubernur Isdianto dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat menandatangani persetujuan bersama APBDP 2019-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Kepri, menyepakati APBDP Pemprov Kepri tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,8 triliun dalam sidang paripurna, Jumat (23/8/2019).

Angka tersebut naik 4.76 persen dari APBD murni yang sebesar Rp 3.659 triliun.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak sempat menitipkan salam untuk Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, yang saat ini sedang ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Bagaimanapun juga pak Nurdin sudah mengabdi untuk daerah. Sampaikan salam hormat kami kepada beliau, serta mohon maaf jika selama dalam bekerja ada ucapan dan perbuatan yang kurang pas,” ujarnya.

Jumaga pun sempat menyampaikan salam perpisahan, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada semua tim banggar serta seluruh anggota DPRD Kepri yang sejak tahun 2014 hingga 2019 sudah bersama-sama dalam suka maupun duka mengabdi untuk Provinsi Kepri.

“Dalam kesempatan ini adalah sidang kita yang terakhir. Karena tidak semua dari kita kembali duduk di sini nantinya. Maka dari itu saya secara pribadi dan sebagai ketua DPRD Kepri tahun 2014-2019 memohon maaf kepada semuanya jika ada ucapan atau perbuatan yang kurang berkenan,” tuturnya.

Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam kesempatan itu menyampaikan, terima kasih kepada para pimpinan dan anggota Banggar APBDP Kepri, yang telah bertungkus lumus siang dan malam, membahas hingga akhirnya bisa ditetapkan secara bersama APBDP yang sudah ditunggu oleh masyarakat luas tersebut.

“Dengan kerjasama yang baik, akhirnya hari ini bisa kita setujui bersama Ranperda APBDP menjadi Perda. Semoga bermanfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

Hadir dalam paripurna itu diantaranya Wakil Ketua II Husnizar Hood, Sekdaprov Kepri T.S Arif Fadillah dan jajaran kepala OPD serta perwakilan dari FKPD Provinsi Kepri.(kar)

Exit mobile version