BINTAN (HAKA) – Seorang duda bernama Bernard Nabu umur 40 tahun, melakukan tindakan pembunuhan terhadap seorang janda dua anak bernama Siti Solihah umur 28 tahun. Demikian ditegaskan Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono.
Kejadian itu, kata Bambang, di salah satu kos kampung pemukiman Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Korban ditemukan dalam kamar oleh tetangga kos, dalam kondisi tak bernyawa,” ucap Bambang, saat konferensi pers, di Mapolres Bintan, Kamis (5/8/2021).
Bambang menerangkan, setelah melakukan penganiyaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku Nabu melarikan diri ke hutan kelapa sawit.
“Kerjasama antara Polsek Gunung Kijang dan Satreskrim, pelaku berhasil ditangkap di perkebunan kepala sawit Tirta Madu di Malang Rapat, Kamis (5/8/2021) pukul 03.00 dini hari,” terangnya.
Kini Nabu telah ditetapkan sebagai tersangka. Duda ini dijerat pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bambang menerangkan, tersangka menghabisi nyawa Siti dengan menggunakan parang.
“Barang bukti (parang) ditemukan di belakang rumah kos tersebut,” sebutnya.
Motif tersangka melakukan tindakan itu, lantaran sakit hati terhadap korban. Pasalnya, saat Nabu telepon beberapa kali ke korban. Namun, Siti saat itu tidak mengangkatnya.
“Tersangka pulang ke kos, dengan rasa kesal dan emosi. Sehingga spontan melakukan perbuatan itu ke korban,” cerita Bambang.
Diketahui korban dan tersangka kenalan baru sebulan lebih melalui media sosial (Medsos). Saat itu, korban tinggal di Kota Batam.
Sehingga tersangka mengajaknya ke Kabupaten Bintan. Lalu, menyewa kos tersebut untuk tinggal bersama.
“Hubungan tersangka dengan korban berstatus pacaran dan rencana menikah pada Januari 2022 nanti,” ungkap Bambang. (rul)