TANJUNGPINANG (HAKA) – Proses penghitungan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Timur telah selesai, dan menempatkan pasangan Syahrul-Rahma unggul di wilayah Tanjungpinang Timur.
Menariknya, data temuan hariankepri.com, hasil penghitungan di PPK Tanjungpinang Timur untuk form DA1, tidak ditandatangani oleh saksi dari pihak pasangan Lis-Maya.
Bahkan, bukan hanya form suara total kecamatan, perolehan suara per kelurahan juga tidak dibubuhi tandatangan para saksi Lima, kecuali untuk hasil Kelurahan Kampung Bulang yang ditandatangani alias diteken.
Temuan ini pun dikonfirmasi ke pihak PPK. Namun, terkesan disembunyikan, pihak PPK belum mau menjawab hal ini secara gamblang, dengan alasan menghindari kegaduhan.
Sekretaris Tim Pemenangan Lis-Maya M Rona Andaka saat dikonfirmasi menegaskan, jika Tim Lima akan tetap menunggu hasil resmi dari KPU Kota Tanjugpinang.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Tanjungpinang ini juga berujar, memang diakui ada sedikit perbedaan, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh timnya dari hasil pleno yang dilakukan di empat kecamatan.
“Tapi sesuai arahan dari bang Lis selama proses pleno kita tim diminta untuk mengawal saja, jangan sampai membuat sesuatu hal yang gaduh dan tidak baik,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Politisi PDIP M Syahrial. Anggota DPRD Tanjungpinang yang akrab disapa Iyai ini mengaku, tidak ada arahan dari tim agar para saksi menolak tandatangan.
“Tidak ada arahan dari kami supaya saksi menolak tandatangan. Kan ada juga form untuk penjelasan-penjelasan masalah seperti itu,” singkatnya. (fik/kar)