Site icon Harian Kepri

Salat di Masjid Fase New Normal, Jemaah Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak

Tanda jaga jarak yang dipasang pengurus Masjid Nur Ilahi Dompak-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Gubernur Kepri Isdianto, menerbitkan surat nomor 56/SET-GTC19/V/2020, perihal protokol pelaksanaan ibadah di masjid pada fase new normal yang ditujukan ke bupati/wali kota se-Provinsi Kepri.

Surat tersebut diterbitkan, dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 New Normal, di Provinsi Kepri.

Dalam surat itu, Isdianto menekankan kepada pengurus masjid, untuk wajib memperhatikan dan melaksanakan standar
protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid. Di antaranya menggunakan masker bagi pengurus maupun jemaah.

“Bagi yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjemaah di masjid,” sebutnya dalam surat yang ditandatangani, pada Selasa (26/5/2020) itu.

Ia juga menekankan kepada pengurus masjid untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah.

Khusus bagi yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk berjemaah di masjid. Adapun jemaah yang diprioritaskan untuk salat di masjid adalah warga setempat sekitar masjid atau jemaah tetap masjid.

“(Jemaah juga harus) membawa sajadah masing-masing serta tidak berjabat tangan dan berpelukan,” jelasnya.

Isdianto juga meminta kepada pengurus masjid untuk menerapkan physical distancing minimal 1 lengan, antara satu jemaah dengan jemaah lainnya selama pelaksanaan salat.

Khusus untuk para imam masjid lanjutnya, juga dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek. Sedangkan para khatib diminta untuk mempersingkat pelaksanaan khutbah.

“Diimbau (juga) kepada seluruh pengurus dan jemaah untuk melaksanakan
doa bersama setiap selesai salat berjemaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” imbaunya.

Terakhir, Isdianto meminta kepada bupati/wali kota untuk menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjemaah di masjid dalam rangka fase new normal.

Serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada kegiatan ibadah berjemaah di masjid.(kar)

Exit mobile version