Site icon Harian Kepri

Sama dengan Pusat, Pemprov Wacanakan Larangan Mudik Natal dan Tahun Baru

Suasana di Pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang. Pemprov Kepri berencana menerbitkan larangan mudik selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri berencana menerbitkan larangan mudik Natal dan Tahun Baru 2022.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, hal itu sebagai bentuk antisipasi pemerintah, agar kasus Covid-19 di Kepri tidak kembali mengalami peningkatan, jelang maupun selama Natal dan Tahun Baru 2022.

“Mungkin nanti kita lakukan larangan mudik, pembatasan-pembatasan di tempat umum dan di tempat hiburan,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Kamis (28/10/2021).

Ansar juga menyampaikan, kebijakannya itu selaras dengan kebijakan dari pemerintah pusat, yang mulai melakukan antisipasi pergerakan masyarakat.

Khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru, dengan menerapkan kebijakan tes swab PCR untuk pelaku perjalanan moda transportasi laut dan udara.

Menurutnya, kebijakan itu adalah bentuk antisipasi pemerintah. Karena jika tidak ada pembatasan, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus.

Apalagi, sambung Ansar, saat ini ada indikasi di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia terjadi kenaikan kasus.

“Makanya itu perlu diantisipasi. Pemberlakukan tes PCR juga untuk mengurangi indeks mobilisasi orang dari satu tempat ke tempat lain,” jelasnya.

Ansar berharap, masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut. Karena, sejatinya, kebijakan itu bertujuan untuk menjaga kepentingan bersama.

“Menjaga kondisi Covid ini tetap stabil dan baik jauh lebih penting dibandingkan kita mengurusi fluktuasi (kasus) Covid,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version